Selasa, 23 Oktober 2012

Pengertian Syar’u man Qablana

BAB I
PENDAHULUAN

Sebelum datangnya agama Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW, terlebih dahulu datang agama-agama lain yang bibawa oleh nabi-nabi sebelumnya, seperti nabi Ibrahim, nabi Daud, nabi Musa dan nabi Isa beserta syari’at atau hukum-hukum yang mengatur kehidupan pada masa itu.
Untuk mengetahui lebih lanjutnya tentang syari’at atau yang biasa disebut syar’u man qablana masih berlaku atau tidak pada masa sekarang, maka kami akan menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan syar’u man qablana, pendapat para ulama terhadap syar’u man qablana dan bagaimana ketetapan syar’u man qablana dalam penetapan hukum pada zaman sekarang.



BAB II
PEMBAHASAN
SYAR’U MAN QABLANA

A.    Pengertian Syar’u man QablanaSyar’u man qablana adalah syari’at sebelum kita yaitu syari’at hukum dan ajaran-ajaran yang berleku pada para nabi ‘alaihin ash –shalat wa-salam sebelum nabi Muhammad SAW. Diutus menjadi rasul seperti syari’at nabi Ibrahim, nabi Daud, nabi Musa, dan nabi Isa.
Para ulama menjelaskan bahwa syari’at sebelum kita ialah hukum-hukum yang telah disyari’atkan untuk umat sebelum kita yang dibawa oleh para nabi dan rasul terdahulu  dan menjadi beban hukum untuk diikuti oleh umat sebelum adanya syari’at nabi muhammad.
Para ulama berbeda pendapat tentang syar’u man qablana terutama ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, sebagian ulama syafiyah, dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat bahwa syar’u man qabana berlaku pada umat islam, jika syari’at tersebut diinformasikan  melalui rasullullah SAW bukan terdapat dalam kitab-kitab suci mereka yang telah mengalami dan tidak terdapat nash syara’ yang membantahnya. Dasar pendapat mereka ialah:

a.    Firman Allah pada surat al –an’am ayat 90 :
Artinya:  “Mereka Itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, Maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah: "Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan (Al-Quran)." Al-Quran itu tidak lain hanyalah peringatan untuk seluruh ummat.”
b.    Firman Allah pada surat an –nahl  ayat  123:

Artinya: “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif" dan bukanlah Dia Termasuk orang-orang yang mempersekutukan tuhan.”

Sedangkan  para ulma ushul fiqih sepakat bahwa syri’at sebelum kita (islam) yang dicantumkan  didalam al-qur’an  adalah berlaku bagi umat islam  apabila ada ketegasan  bahwa Syari’at  itu berlaku bagi umat  nabi Muhammad  SAW.  Namun karena  berlakunya  itu bukan  karena  kedudukannya  sebagai syari’at  sebelum  islam tetapi karena ditetapkan  dalam al-qur’an. Misalnya puasa ramadhan yang diwajibkan kepada umat islam adalah syari’at sebelum islam. Seperti dalam al-qur’an  surat al-baqarah ayat 183 :

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Tetapi ulama ushul fiqih  juga berbeda-beda pendapat  tentang hukum-hukum syari’at nabi terdahulu  yang  tercantum  dalam al-qur’an , namn tidak ada ketegasan  bahwa hukum-hukum  itu masih berlaku  bagi umat islam  dan tidak pula ada penjelasan  yang  membatalkan.  Misalnya persoalan hukum qishas (hukuman setimpal ) dalam syari’at nabi Musa yang dicertakan dalam al-qur’an surat Almaidah ayat 45 :

Artinya: “ Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”

Syar’u man qablana dapat dibagi kedalam 3 kelompok :

1.    Syari’at tedahulu yang terdapat kedalam al-qur’an atau penjelasa yang disyari’atkan untuk umat sebelum nabi Muhammd dijelaskan pula dalam al-qur’ana atau hadist nabi bahwa yang demikian telah dinasakh dan tidak berlaku lagi bagi umat nabi Muhammad. Firman Allah dalam surat al-an’am ayat 146 :

Artinya : “Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan Sesungguhnya Kami adalah Maha benar.”

2.    Hukum-hukum dijelaskan dalam al-qur’an maupun hadist nabi disyari’atkan untuk umat sebelumnya dan dinyatakan pula berlaku untuk umat nabi Muhammad dan dinyatakan berlaku untuk selanjutnya. Firman Allah dalam surat al-baqarah  ayat 183:
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”

3.    Hukum-hukum disebutkan dalam al-qur’an atau hadist nabi  dijelaskan berlaku untuk umat sebelum nabi Muhammad, namun secara jelas tidak dinyatakan berlaku untuk kita, juga tidak ada penjelasan bahwa hukum tersebut telah dinasakh. Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 45 :

Artinya: “ Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”

B. Ketetapan Syar’u Man Qablana Dalam Penetapan Hukum
Pendapat para ulama adalah sebagai berikut :   
1.    Jumhur ulama Hanafiyah dan Hanabilah dan sebagian syafi’ah dan malikiyah serta ulama Asy  ‘ariyah dan Mu’tazilah berpendapat bahwa hukum-hukum syara’ sebeum kita dalam bentuk ketiga tersebut tidak berlaku  untuk kita [umat nabi Muhammad] selma tidak dijelaskan pemberlakuannya untuk umat nabi Muhammad.
2.    Sebagian sahabat abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah, sebagian sahabat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat mengatakan bahwa hukum-hukum yang disebutkan dalam al-qur’an atau sunnah nabi meskipun tidak  diharamkan untuk umat nabi Muhammad selama tidak ada penjelasan tentang nasakhnya, maka berlaku pula untuk umat nabi Muhammad.
Jadi Syar’u man qablana berlaku bagi kita, apabila syari’at tersebut terdapat dalam al-qur’an dan hadist-hadist yang shahih dengan alasan :
a.    Dengan tercantumnya syar’u man qablana pada al-qur’an dan sunnah yang shahih, maka ia termasuk dalam syari’at samawi.
b.    Kebenarannya dalam al-qur’an dan sunnah tanpa diiringin dengan penolakan dan tanpa nasakh menunjukkan bahwa ia juga berlaku sebagai syari’at nabi Muhmmmad.
c.    Sebagai implementasi dari pernyataan bahwa al-qur’an membenarkan kitab-kitab taurat dan injil.

  BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

 Syar’u man qablana adalah syari’at sebelum kita yaitu syari’at hukum dan ajaran-ajaran yang berleku pada para nabi ‘alaihin ash –shalat wa-salam sebelum nabi Muhammad SAW. Diutus menjadi rasul seperti syari’at nabi Ibrahim, nabi Daud, nabi Musa, dan nabi Isa.
Para ulama menjelaskan bahwa syari’at sebelum kita ialah hukum-hukum yang telah disyari’atkan untuk umat sebelum kita yang dibawa oleh para nabi dan rasul terdahulu  dan menjadi beban hukum untuk diikuti oleh umat sebelum adanya syari’at nabi muhammad.
  1. Pendapat para ulama adalah sebagai berikut :Jumhur ulama Hanafiyah dan Hanabilah dan sebagian syafi’ah dan malikiyah serta ulama Asy  ‘ariyah dan Mu’tazilah berpendapat bahwa hukum-hukum syara’ sebeum kita dalam bentuk ketiga tersebut tidak berlaku  untuk kita [umat nabi Muhammad] selma tidak dijelaskan pemberlakuannya untuk umat nabi Muhammad.
  2.  Sebagian sahabat abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah, sebagian sahabat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat mengatakan bahwa hukum-hukum yang disebutkan dalam al-qur’an atau sunnah nabi meskipun tidak  diharamkan untuk umat nabi Muhammad selama tidak ada penjelasan tentang nasakhnya, maka berlaku pula untuk umat nabi Muhammad.

B.    Saran
Dalam makalah ini pemakalah sudah menjelaskan tentang syar’u man qablana [syari’at sebelum islam ] dan ketetapannya dalam penetapan hukum pada umat nabi Muhammadapakah masih berlaku atau tidaknya syar’u man qablana ini. Tetapi pemakalah merasa masih terdapat kekurangan  dan kelemahan, oleh karena itu pemakalah meminta kritikan yang berupa saran kepada teman-teman semua terutama kepada dosen pembimbing untuk pemnyempurnaan makalah selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Rahman Abd Dahlan, Ushul fiqih (Jakarta : Amzah, 2011)                                             
Syarifuddin Amir, Ushul fiqih jilid 1 (Jakarta: Logos wacana ilmu, 2001)
Haroen Nasrun, Ushul fiqih (Jakarta : logos wacana ilmu,1997)
Effendi Satria, Ushul fiqih (Jakarta : Kencana, 2008 )   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar